Pembuatan kebijakan publik menghendaki partisipasi masyarakat dalam tahap perumusan kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan. Istilah advokasi merujuk kepada dua pengertian, yaitu, pertama, pekerjaan atau profesi dari seorang advokat, dan kedua, perbuatan atau tindakan pembelaan untuk atau secara aktif mendukung suatu maksud. Pengertian pertama berkaitan dengan pekerjaan seorang advokat dalam membela seorang kliennya dalam proses peradilan untuk mendapatkan keadilan. Pengertian advokasi yang pertama ini lebih bersifat khusus sedangkan pengertian kedua lebih bersifat umum karena berhubungan dengan pembelaan secara umum, memperjuangkan tujuan atau maksud tertentu. Dalam konteks advokasi untuk memengaruhi kebijakan publik, pengertian advokasi yang kedua mungkin yang lebih tepat karena obyek yang di advokasi adalah sebuah kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik atau kepentingan anggota masyarakat. Kebijakan publik (public policy) didefinisikan sebagai “apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan”. Pengertian ini memberi batasan ruang lingkup kebijakan publik yang tidak hanya terbatas pernyataan-pernyataan yang merupakan keinginan pemerintah dan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah, tapi juga meliputi hal-hal yang tidak dilakukan pemerintah. Dimasukkannya hal-hal yang tidak dilakukan pemerintah sebagai bagian kebijakan publik, disebabkan karena “sesuatu yang tidak dilakukan” oleh pemerintah akan mempunyai pengaruh (dampak) yang sama besarnya dengan “sesuatu yang dilakukan” oleh pemerintah. Bila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu tindakan, maka harus ada tujuannya, begitu pula jika pemerintah tidak melakukan sesuatu. Kebijakan publik dapat pula diartikan sebagai pengalokasian nilai-nilai secara paksa (sah) kepada seluruh anggota masyarakat. Definisi ini menegaskan bahwa hanya pemerintah lah yang secara sah dapat berbuat sesuatu pada masyarakatnya dan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu tersebut ditampilkan dalam bentuk pengalokasian nilai-nilai pada masyarakat. Hal ini disebabkan karena pemerintah termasuk kedalam “authorities in a political system”, yaitu para penguasa dalam suatu sistem politik yang terlibat dalam masalah sehari-hari yang telah menjadi tanggung jawab peranannya. Kebijakan publik itu mewujudkan diri dalam berbagai bentuk, yaitu : peraturan perundang-undangan, maksud dari aktor politik, keputusan-keputusan dan pidato-pidato pejabat teras pemerintah, program-program pembangunan dan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah dalam merespon dan mengatasi berbagai masalah kemasyarakatan dan kenegaraan. Pembuatan kebijakan publik untuk memecahkan suatu masalah dilakukan melalui proses politik yang melibatkan para pengambil keputusan dan pengikutnya serta penentangnya. Dalam lingkungan politik, kebenaran bersifat relatif. Sedangkan hakikat politik itu sendiri adalah perjuangan untuk mengalokasikan nilai-nilai dan sumber-sumber sosial. Dengan demikian kebijakan publik mengandung aspek politik yang sangat kuat, dan karena itu setiap kebijakan yang dihasilkan pastilah memendam persoalan politik. Mengapa dibuat kebijaksanaan tersebut? Sumber daya apa yang dimiliki, siapa yang digunakan untuk menjalankan kebijakannya? Siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan? Ini semua merupakan persoalan politik, yang pasti melekat dalam suatu kebijakan. Karena pembuatan kebijakan publik melalui proses politik, maka akan terjadi persaingan (pengaruh mempengaruhi) antara kekuatan-kekuatan yang terdapat dalam masyarakat dengan membawa kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai yang diyakininya. Meskipun demikian, dalam konsep demokrasi modern, kebijakan publik tidaklah hanya berisi cetusan pikiran atau pendapat para pejabat yang mewakili rakyat, tetapi opini pubik (public opinion) juga mempunyai porsi yang sama besarnya untuk diisikan (tercermin) dalam kebijaksanaan-kebijaksanaan Negara. Setiap kebijaksanaan Negara harus selalu berorientasi pada kepentingan public (public interest). Advokasi kebijakan publik merupakan upaya pembelaan (pengawalan) secara terencana terhadap rencana sikap, rencana tindakan atau rencana keputusan, rencana program atau rencana peraturan yang dirancang pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan agar sesuai dengan kepentingan masyarakat. Nilai-nilai utama yang terdapat dalam masyarakat yang menjadi kepentingan seluruh anggota masyarakat haruslah diprioritaskan. Keberhasilan advokasi kebijakan untuk mempengaruhi proses pembuatan kebijakan publik sangat tergantung kepada kualitas aktor atau para aktor yang memainkan peran dalam advokasi kebijakan tersebut yang meliputi kemampuan intelektual, kemampuan mengkomunikasikan ide dan pemikiran, kemampuan untuk menjalin relasi politik dan pengorganisasian kekuatan politik serta kemampuan membangun opini publik. Kendala-kendala yang dihadapi Upaya masyarakat atau kelompok masyarakat untuk memainkan peran advokasi dalam mempengaruhi kebijakan publik akan menghadapi empat kendala pokok. Pertama, ada konflik nilai dalam pembuatan kebijakan publik. Konflik nilai bisa timbul antara etika dan estetika yang dapat dilihat dalam RUU anti pornografi dan pornoaksi. Para pendukung etika (tokoh agama dan pendidikan) menginginkan pembatasan yang ketat terhadap publikasi dan prilaku porno, sebaiknya para pendukung nilai-nilai estetika (seniman, musikus, sastrawan, dan pekerja seni) menilai pembatasan yang ketat terhadap publikasi dan prilaku porno bertentangan dengan hak asasi manusia. Mereka menganggap bahwa pelarangan pornografi dapat membelenggu kebebasan berekspresi mereka untuk membuat karya-karya seni yang merupakan sumber mata pencaharian mereka. Kedua, konflik antara etika dan ekonomi dapat tergambar dari kebijakan dibidang perjudian dan pelacuran (prostitusi). Larangan perjudian dan pelacuran dalam kacamata hukum pidana mungkin dianggap sebagai hal yang wajar, tapi perjudian dan pelacuran dengan beban pajak yang cukup tinggi dapat menjadi sumber bagi pendapatan daerah. Ketiga, kondisi masyarakat sipil yang tidak terintegrasi secara baik. Sebenarnya kekuatan masyarakat sipil cukup memadai, baik dari kalangan komunitas perguruan tinggi, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat, namun karena terlalu banyak isu-isu yang diusung menyebabkan fokus gerakan masyarakat sipil menjadi terpecah-pecah. Bahkan adakalanya terjadi konflik yang tajam di antara kekuatan masyarakat sipil. Akhirnya, kondisi demokrasi dalam kehidupan ketatatanegaraan kita yang belum mapan. Meskipun reformasi politik telah berlangsung sejak 1998, tapi peran partai dan aktor politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat masih jauh dari harapan masyarakat. Partai dan aktor politik terlalu sibuk dengan dirinya sendiri sehingga memunculkan apatisme politik dan ketidakpercayaan terhadap partai politik.
STRATEGI DAN TAKTIK ADVOKASI KEBIJAKAN
OLEH :FERI KRISDANI SH.M.Kn
Pada mulanya kata Advokasi muncul dalam pengertian pembelaan terhadap berbagai kasus-kasus Hukum yang ada dalam masyarakat. Karena berkaitan dengan wilayah hukum, maka advokasi juga acapkali dimengerti sebagai tindakan litigasi oleh seorang yang dinamakan Advocaat, Advocateur (Belanda: pengacara, pembela, peguam) untuk menangani berbagai sengketa hukum di masyarakat. Padahal kerja advokasi tidak sekedar melakukan pembelaan dalam wilayah hukum tapi juga kebijakan.
Dalam memprotes keberadaan privatisasi BUMN mahasiswa-mahasiswa dapat disebut melakukan advokasi, karena hendak merubah kebijakan privatisasi BUMN yang sebenarnya bentuk lain dari eksploitasi potensi ekonomi rakyat. Sama halnya dengan membela warga Kedung Ombo dari pembangunan waduk juga dapat dikategorikan sebagai kegiatan Advokasi. Jadi dapat dikatakan bahwa kegiatan advokasi, termasuk di dalamnya adalah melakukan tuntutan, protes, demonstrasi, terhadap kebijakan publik, maka advokasi tentu punya pengertian yang tidak sempit seperti diatas.
Sebagai kegiatan yang bertujuan untuk melakukan perubahan kebijakan publik maka kegiatan Advokasi dapat didefenisikan sebagai, upaya nyata untuk memperbaiki atau merubah suatu kebijakan publik sesuai dengan kehendak dan kepentingan mereka yang mendesakan terjadinya perbaikan dan perubahan tersebut (lihat Roem Topatimasang, 2000). Dapat juga dikatakan Advokasi merupakan kegiatan untuk melakukan pembelaan terhadap perampasan hak-hak masyarakat maupun individu baik dalam bidang Hukum maupun di luar Hukum untuk menciptakan persamaan dan keadilan.
Maka dapat dikatakan bahwa kegiatan Advokasi tidak saja memerlukan jalan Litigasi (dalam pengadilan) melainkan juga kegiatan Non Litigasi (luar pengadilan). Kombinasi dari dua strategi diatas itulah yang mebuat kegiatan Advokasi pada akhirnya, merupakan kegiatan yang melibatkan potensi dan kerja bersama secara kreatif . Jika kita berbicara soal kerja bersama tentu ada banyak alasan mengapa kegiatan Advokasi berperan penting dalam melakukan perubahan sosial.
I. Kaidah-Kaidah Investigasi data
Jika Advokasi adalah kegiatan yang terencana dan sistematis maka ada beberapa kaidah yang menjadi pegangan setiap orang yang hendak melakukan Advokasi dengan melakukan investigasi data terlebih dahulu , kaidah itu diantaranya :
Mencermati posisi kasus
Pada kaidah ini kita harus terlebih dahulu melihat kasus tersebut. Setelah itu kita rangkai ulang setiap peristiwa yang berhubungan degan kasus tersebut, mengenai isi, potensi maupun peluang serta dampak yang ditimbulkan. Hasil tersebut ditelaah dan disusun dalam suatu peta persoalan yang berisikan identifikasi masalah, potensi dan peluang serta jangka waktu yang akan dikerjakan. Dengan mencermarti posisi kasus maka akan diketahui sebenarnya posisi dan kapasitas kita serta seberapa jauh kemampuan yang kita punyai.
Identifikasi siapa kawan dan lawan
Pada kaidah ini yang harus di lakukan adalah memperkecil lawan dan memperbanyak teman. Untuk itu maka perlu identifikasi berapa banyak kita mendapat dukungan dan siapa saja yang hendak menentang. Makin banyak dukungan didapatkan, makin lebar peluang untuk keberhasilan Advokasi. Guna mendapatkan data maka kita harus mengidentifikasi siapa lawan yang menjadi sekutu inti, artinya kelompok yang memang sangat berminat dengan isu tersebut kemudian siapa saja yang tidak terlalu berminat tetapi mau jika diajak dan siapa yang sama sekali tidak memberikan respon. Jika perlu maka harus dilakukan taktik mengurangi kekuatan lawan dengan memberikan pengaruh diantara mereka sehingga ada yang mau terlibat dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Kerjakan Rencana Yang Sudah Dibuat
Jika kedua rencana diatas sudah dibuat maka kerjakan apa yang sudah disepakati. Dalam membuat rencana tentu kita harus konsisten untuk tidak melakukan perubahan, walaupun kondisi dilapangan banyak berubah, jangan mudah untuk menganti program yang sudah disepakati. Kita dapa merubah taktik sesuai dengan situasi tapi jangan sekali-kali merubah sasaran dan target yang sudah menjadi kesepakatan. Untuk itu buatlah rencana dengan melibatkan kalangan, jika perlu berbagai latar keilmuan, untuk melakukan telaah dan memberikan usulan atas rencana Advokasi yang hendak disusun. Kesepakatan yang sudah dibuat akan dijadikan semacam pengikat bagi kerja Advokasi selanjutnya dan untuk itu semua kalangan yang terlibat harus konsisten dengan apa yang telah direncanakan .
Tetap Konsisten Pada Masalah
Pada kaidah ini yang perlu diperhatikan adalah munculnya perubahan dalam masyarakat yang mempengaruhi kerja-kerja Advokasi sehingga masalah yang menjadi sasaran Advokasi kurang diminati oleh kelompok inti. Hal ini jelas amat berbahaya karena sasaran menjadi kabur dan bisa jadi tidak mendapat dukungan publik. Jika diperlukan buatlah strategi untuk tetap membuat masalah itu terus aktual dan relevan dalam kondisi apapun. Dengan demikian dibutuhkan keratifitas dalam membuat masalah tersebut tetap hangat dan tidak cepat basi.
Negosiasi
Dunia sesungguhnya adalah sebuah daftar negosiasi yang sangat panjang dan suka atau tidak abda adalah negosiator. Bagaimana anda menangani permasalahan dengan orang lain, lembaga kekuasaan, badan hukum dll. Itulah (negosiasi) yang menentukan apakah anda berasil gemilang atau menderita frustasi dan kekalahan. Dalam setiap negosiasi di mana anda terlibat terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan adalah :
Informasi. Pihak lawan tampaknya lebih banyak mengetahui mengetahui tentang posisi anda dahn kebutuhan anda daripada anda mengetahui tentang lawan dan kebutuhan lawan.
Waktu. Pihak lain tampaknya tidak berada dibawah tekanan organisasi, desakan waktu, dan batas waktu sebagaimana yang anda sendiri rasakan.
Kekuatan. Pihak lain tampaknya selalu lebih banyak mempunyai kekuatan dan wibawa daripada yang anda sangka dan perlu di ingat ketidaknyataan merupakan sumber ketiadaan kekuatan yang tidak kita pahami dan tidak dapat kita kendalikan.
Dalam negosiasi yang harus diperhatikan adalah sekali-kali jangan marah dan sekali-kali janga mengancam karena untuk memenangkan negosiasi melibatkan penekanan atas tiga macam kegiatan adalah :
membina kepercayaan.
mencapai rasa terikat (komiten)
mengatur perlawanan
Berdoalah
Cara ini mungkin agak sedikit lucu bagi anda yang merasa tidak memerlukan agama. Tapi banyak kisah dimana doa berperan penting dalam setiap perubahan. Revolusi yang dijalankan oleh berbagai tokoh-tokoh agamawan, yang hingga kini belum ada yang mampu mengalahkan jangkauan perubahannya , banyak didukung oleh spirit agama yang diterjemahkan melalui ritual doa. Doa adalah pengukuh dan pendorong tiap pribadi yang berada dalam kegelisahan maupun perjuangan kemanusiaan. Sebab itu doa menjadi penting bagi kita yang memang mengagas kemenanggan dalam melakukan Advokasi.
Ketujuh kaidah diatas merupakan langkah Advokasi yang dilakukan secara sistematis dan terencana, dengan memerlukan waktu yang relatif lebih lama. Namun pada Advokasi yang memerlukan penyelesaian secara cepat dan efektif maka dituntut kreatifitas dan keberanian dari mereka yang melakukan Advokasi.Yang perlu diingat dalam melakukan langkah Advokasi tersebut adalah komitmen terhadap perjuangan keadilan.
II. Cara Melakukan Advokasi
1. Advokasi untuk menuntut perubahan kebijakan dapat dilakukan dengan cara yang biasa dinamakan dengan langkah legislasi. Lgislasi ini dapat dikerjakan dengan melakukan counter draft (pengajuan konsep tanding ), judicial review (hak uji materiil) atau langkah litigasi dengan menguji di Pengadilan lewat satu kasus .Proses Advokasi dalam tahapan ini memerlukan peran dan sumbangan kalangan Hukum yang memang memiliki kemampuan untuk melakukannya (lihat Roem Topatimasang dkk “Study Kebijakan untuk perubahan “, Insist press, Agustus 2000) .
2. Pengunaan lobi, strategi negosiasi, mediasi dan melakukan kolaborasi. Untuk ini maka diperlukan jaringan yang lebih luas dengan spesifikasi masing-masing organ yang dipadu dalam kerja yang terorganisir dan berlaku secara sistematis. Biasanya ada paling tidak 3 kekuatan yang menjadi basis pendukung, pertama, kerja pendukung yang menyediakan dukungan dana, logistik informasi dan akses, kedua adalah kerja basis yang menjadi dapur gerakan dalam mebanguan basis masa, lewat pendidikan kader atau membentuk lingkar inti dan melakukan mobilisasi aksi, ketiga kerja garis depan yang menjalankan fungsi sebagai juru bicara, perunding, pelobi, dan terlibat dalam upaya pengalangan dukungan.
3. Melakukan kampanye, siaran pers unjuk rasa, mogok, boikot, pengorganisasian basis dan pendidikan politik. Untuk hal ini diperlukan memanfatakan jaringan yang ada, pertama. lingkara inti yaitu mereka yang tergolong sebagai pengagas, pemrakarsa pendiri, pengerak utama sekaligus pengendali arah kebijakan, tema atau isu dari sasaran kegiatan Advokasi, biasanya kelompok nti adalah mereka yang mempunyai kesamaan ideologi. Kedua adalah jaringan sekutu , yang melakukan kerja-kerja aksi, biasanya terdiri dari mereka yang punya kesamaan kepentingan.